Tak Efektif, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementrian Melalui Perpres, Berikut Daftarnya

- 29 November 2020, 14:46 WIB
Presiden Jokowi dalam sambutannya secara virtual pada Peringatan HUT ke-49 KORPRI, Minggu (29/11/2020) (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi dalam sambutannya secara virtual pada Peringatan HUT ke-49 KORPRI, Minggu (29/11/2020) (Foto: Biro Pers Setpres) /

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x