BERITA KBB- Pendaftaran Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 telah ditutup pada akhir November 2020 lalu.
Kini, pendaftar bantuan UMKM tinggal menunggu hasil seleksi penerima BPUM. Proses transfer dilakukan hingga akhir Desember.
Dalam program ini, UMKM yang lolos mendapat Rp 2,4 juta. Secara total, sebanyak 12 juta UMKM akan memperoleh bantuan tersebut.
Baca Juga: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Ini Ramalan Zodiak Kalian 2 Desember 2020
Baca Juga: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Simak Nih Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 2 Desember 2020
Jumlah bantuan ini lebih kecil dibandingkan BPUM tahap 1 yang menyentuh 9 juta UMKM. Sementara pada tahap 2, 3 juta UMKM yang dapat.
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Baca Juga: Berikut Data 6 Kendaraan dan Korban Meninggal Dunia di Kecelekaan Maut Tanjungsari, Sumedang
Baca Juga: Harga Emas Turun Hari Ini Rabu 2 Desember 2020, Simak Harga Selengkapnya
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY berjudul Link Cek Penerima Banpres Dapat Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Proses Cara BPUM Agar Cair dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Melon Mengungkapkan 100 Lagu Teratas Dalam Dekade Yang Lalu (2010–2019)
Baca Juga: SHINee Shock Parah Lihat Yeri Red Velvet, Ada apa yah?
Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Mirip Sandara Park, Kok Bisa?
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: KEREN!!! BLACKPINK Menjadi Saluran YouTube Korea Pertama yang Menerima Tombol Putar Ruby
Baca Juga: Waduh!!! Artis Korea Yiren dan Sihyeon EVERGLOW Dinyatakan Positif Untuk Virus Corona, Cepat Sembuh
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Baca Juga: Tanda Lolos BPUM: Dapat SMS Banpres Ini dan Terdaftar di Link Cek Bantuan UMKM eform.bri.co.id/BPUM
Berikut link soal informasi BPUM: KLIK DISINI
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)