Diduga Korupsi Rp 17 Miliar Dana Bansos Covid-19, Mensos Juliari Jadi Tersangka dan Menyerahkan Diri

- 6 Desember 2020, 08:09 WIB
Gawat! KPK Tetapkan Mensos Juliari jadi Tersangka Kasus Korupsi
Gawat! KPK Tetapkan Mensos Juliari jadi Tersangka Kasus Korupsi /Instagram @kemensosgoid

Baca Juga: Kebiasaan Cute Aktor Start-Up Kim Seon Ho Membuat Penggemar Berhenti Bernafas

Baca Juga: BTS Kembali Mengukir Prestasi, Sapu Semua Daesang Di Melon Music Award 2020

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID 19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli Bahuri.

Baca Juga: Jimin dan Jungkook BTS Menyihir ARMY Dengan Tarian Black Swan yang Memukau. Keren Abis...

Baca Juga: Kemilau Rambut Panjang Jungkook Menawan Hati ARMY

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," kata Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah