BERITA KBB – Warga yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta diwajibkan menjalani rapid test antigen mulai Jumat, 18 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves seusai rakor penanganan Covid-19 di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali.
Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi warga yang melakukan mobilitas baik dari Jakarta maupun masuk ke Jakarta.
Baca Juga: TAYANG Sekarang!! Link Streaming Ikatan Cinta Kamis 17 Desember 2020, Al dan Andin Beberkan Bukti..
Baca Juga: Wowww!!!! Jungkook BTS Menambahkan Julukan Pria Teseksi di Dunia ke Dalam Daftar Prestasinya
Rapid test antigen memiliki perbedaan dengan rapid test biasa. Di antaranya, rapid test antigen hasilnya akan lebih lama daripada rapid test biasa, tetapi hasilnya pun lebih akurat.
Berikut perbedaan rapid test antigen dengan rapid test biasa seperti dikutip Berita KBB dari Seputar Tangsel dalam artikel DKI Jakarta Wajibkan Rapid Test Antigen, Simak Bedanya dengan Antibodi dan PCR
Rapid test antibodi atau rapid test biasa ini merupakan tes diagnostik Covid-19 yang cepat, dengan mendeteksi keberadaan antibodi dalam darah.
Baca Juga: NGEFANS Arya Saloka Ikatan Cinta, Ustad Solmed dan April Jasmine Beri Hadiah Topi Rp 5 Juta, Keren..
Baca Juga: KETERLALUAN!! Perusahaan Ini Sediakan Jasa Pasang Jendela Kedap Suara Azan, Ramai Diboikot Netizen