Astagfirullah, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 2 Tahun, Hukuman Berat Menanti

- 27 Desember 2020, 02:00 WIB
polda metro jaya gelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur.
polda metro jaya gelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. /pmjnews.com/

BERITA KBB- Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang Bapak di Jakarta Barat diringkus polisi usai cabuli anak kandungnya yang berusia dua tahun. 

Berdasarkan laporan dari kepolisan, tersangka berinisial NS (36) tega melakukan aksi bejat itu terhadap anaknya lantaran merasa kesepian usai sang istri meninggal dunia pada awal tahun 2020. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru menerangkan, kejadian itu berawal saat korban tengah diasuh oleh bibinya. Lalu, tiba-tiba tersangka membawanya pulang. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 27 Desember, Elsa Rusak Pesta Kepulangan Reyna, Aldebaran Ngamuk

Baca Juga: Dua Tantangan Grand Final MCI Telah Selesai, Nilai Jerry dan Audrey Beda Tipis

Setibanya di rumah, di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pelaku lantas melancarkan aksi pencabulan tersebut terhadap anaknya. 

Audie menambahkan, kasus tersebut terbongkar usai korban, yang berusia dua tahun itu, dilarikan ke rumah sakit karena menderita penyakit kulit di beberapa bagian tubuhnya. 

Namun, saat diperiksa oleh dokter, ternyata korban diketahui telah mengalami pelecehan seksual.

 Baca Juga: Capricorn, Aquarius, Pisces, Ini Ramalan Zodiak Kalian Besok Minggu 27 Desember 2020

"Saat itu korban diketahui terkena penyakit kulit. Kemudian dibawa ke dokter dan dicek ternyata korban mengalami pelecehan seksual," tutur Audie saat gelar perkara di hadapan awak media, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, pada Sabtu, 26 Desember, 2020

Lebih lanjutnya, Audie menuturkan bahwa akibat aksi bejat tersangka, terdapat luka pada organ vital korban. Kini, pelaku NS telah diamankan oleh Polda Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya itu, ia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

 

Editor: Putik Kamala

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah