Soroti Pembubaran FPI yang Dinilai tak Adil, Refly Harun: Biarlah Nanti Sejarah yang Menilai

- 30 Desember 2020, 18:01 WIB
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

BERITA KBB- Hari ini, Rabu, 30 Desember 2020,  Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan HAM (Polhukam), Mahfud MD beserta para petinggi lainnya menggelar konferensi pers terkait status organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Dalam keterangannya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi melarang segala bentuk kegiatan, simbol, dan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud menjelaskan.

Baca Juga: V BTS Memilih untuk Seperti Beruang daripada di Live Streaming Ulang tahun, ARMY Berhenti berdebat

Mahfud menambahkan, sebetulnya, secara de jure, FPI telah dibubarkan sebagai ormas terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019.

Namun, sebagai organisasi, FPI masih melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan kemanan, serta bertentangan dengan hukum.

Terkait pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini,  beberapa pihak turut berpendapat.

Salah satu yang menyampaikan tanggapannya adalah Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun melalui kanal YouTubenya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 31 Desember 2020: Capricorn Banyak Masalah, Aquarius Karir Akan Maju, Pisces?

Refly menilai bahwa pelarangan FPI tidak ada alasannya. Pasalnya, sejak kedatangan Habib Rizieq Shihab sampai sekarang, justru FPI yang banyak dirugikan.

“Kehilangan 6 laskarnya, Habib Rizieq dijadikan tersangka, dan lain sebgainya. Dan itu semua bertubi-tubi. Dan kasusnya bersama Firza Husein juga dibuka kembali,” ungkap Refly, sebagaimana dikutip Berita KBB dari video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada 30 Desember 2020.

Refly menuturkan, sebagai oraganisasi yang telah berdiri sejak tahun 98, pembubaran FPI tak boleh semena-mena.

Baca Juga: Surat Perjanjian Al-Andin Jadi Senjata Pamungkas Elsa di Ikatan Cinta Malam Ini, Rabu 30 Desember

Pasalnya, dalam pandangannya, pembubaran ini mengandung proses hukum yang dibalik, yakni mendahulukan pembubaran organisasi. Padahal, utamanya, adalah mengedepankan esensi pembubaran atau pembuktian kesalahan dari organisasi yang dibubarkan.

Selain itu, menurut Refly, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterapkan pun tidak mengangkat dasar pembubaran, karena yang disoroti adalah apakah negara dalam membubarkan FPI telah sesuai prosedur atau tidak, bukan pembuktian kesalahan FPI.

Baca Juga: Bocoran ‘Ikatan Cinta’, Rabu 30 Desember 2020: Al Bilang Cinta ke Andin dan tak Rela Kehilangannya

Namun, apapun itu, Refly mengatakan bahwa ini hanya soal waktu yang akan membuktikan apakah kasus ini adil atau tidak.

“Biarlah nanti sejarah yang menilai. Apakah yang dilakukan pemerintah ini adil atau tidak. Apakah yang diumumkan Prof. Mahfud adil atau tidak,” tutur Refly. 

 ***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah