BERITA KBB- Pada tanggal 30 Desember 2020, pemerintah secara resmi melarang segala bentuk kegiatan organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab, yakni Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB tersebut telah disepakati oleh enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kepala Polisi RI (Kapolri), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar, Kamis 31 Desember 2020, Ruq Membela Jodha yang Telah Membohongi Jalal
Pengumuman yang disampaikan oleh Mahfud MD ini kemudian banyak menuai tanggapan dari masyarakat Indonesa, salah satunya dari mantan Ketuan Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono, atau akrab disapa AM Hendropriyono.
Disampaikan melalui akun Instagram pribadinya @am.hendropriyono yang diunggah pada Rabu, 30 Desember 2020, pembubaran FPI merupakan suatu hadiah untuk masyarakat Indonesia.
Pasalnya, mereka bisa terbebas dari rasa takut yang mendera selama ini dan bisa hidup damai di alam demokarasi yang telah berlangsung sejak 1998.
Baca Juga: Jadwal TV di Trans7, Kamis 31 Desember 2020, Ada Train to Busan dan Extreme Job Malam Ini
“Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran,” tulis Hendropriyono.