Dipicu oleh pertengakaran di antara keduanya, MDF lantas membuat video tersebut dengan mencantumkan nama, nomor telepon, dan tag lokasi NJ.
“Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertegakran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi Malysia,” katanya.
Baca Juga: Postingan terbaru di Instagram Son Ye Jin : Saya Bersyukur Bertemu Orang Baik
Hasil pemeriksaan menyebut bahwa MDF sejak usia 8 tahun telah diberi ponsel oleh orang tuanya, sehingga ia paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu sampai mengelabui petugas agar tak terdektesi adanya pelanggaran pidana.
Argo menjelaskan, Bareskrim masih menyelidiki terkait motif tersangka dan akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak, mengingat ia masih di bawah umur.
Baca Juga: Beredar Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Tegaskan Pelaku Dapat Ganjaran 4 Tahun Penjara
Bareskrim juga mengamankan barang bukti berupa ponsel pintar dan SIM card, perangkat PC, akta kelahiran dan KK.
Terkait kasus ini, MDF dapat disangkakan dengan Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU no.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU Np.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***