Baca Juga: Berikut Cara Mudah Cek Penerima Sembako BPNT, Cukup dengan NIK
Maka dengan PSBB di Jawa-Bali ini pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.
4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti Blusukan Mensos Risma: Walikota dan Menteri Itu Beda, Kerja Pakai Data!
Baca Juga: Anak Band Tamat, Mana Lagi Nyusul? SCTV Siapkan 2 Sinetron Baru yang Segera Tayang di Januari 2021
5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.