Serentak, Pemerintah Pusat Lakukan PSBB Pulau Jawa-Bali Pada 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Cek Penerima Sembako BPNT, Cukup dengan NIK

Maka dengan PSBB di Jawa-Bali ini pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti Blusukan Mensos Risma: Walikota dan Menteri Itu Beda, Kerja Pakai Data!

Baca Juga: Anak Band Tamat, Mana Lagi Nyusul? SCTV Siapkan 2 Sinetron Baru yang Segera Tayang di Januari 2021


5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah