BERITA KBB- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah pusat resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat bagi semua provinsi yang berada di Pulau Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," ujar Airlangga dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.
Baca Juga: Inilah Ramalan Zodiak Besok Kamis 7 Januari 2021 untuk Aries, Cancer dan Libra
Baca Juga: Tega! Saksi Ungkap Perlakuan Sang Ibu ke Jung In, Bayi 16 Bulan yang Tewas karena Dianiaya
Airlangga memaparkan seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan. Adapun empat parameter yang dimaksud tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen.
Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.
"Diharapkan dari tanggal 11 sampai 25 Januari mobilitas di pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat," tuturnya.
Baca Juga: Siap-siap! Mulai 11 Januari Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Penjelasannya