Alhamdulillah Cair! Berikut Cara Cek Online BPUM yang Disalurkan Melalui Bank BRI

- 7 Januari 2021, 14:31 WIB
Cara cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum secara online agar dapat bantuan BLT Banpres UMKM BRI Rp2,4 juta.
Cara cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum secara online agar dapat bantuan BLT Banpres UMKM BRI Rp2,4 juta. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

BERITA KBB- Kabar bahagia untuk Anda, para pelaku UMKM. Pasalnya, sampai akhir Januari 2021 Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali cair. 

Bantuan ini disalurkan oleh Pemerintah sebagi bantuan untuk pelaku usaha guna meningkatkan usahanya, imbas dari Covid-19 ini. 

Oleh karena itu, Anda bisa langsung cek online daftar penerima BLT Banpres UMKM (BPUM) yang disalurkan melalui Bank BRI melalui link eform.bri.co.id. dengan menggunakan NIK KTP. 

Baca Juga: Siap-siap! Vaksin Covid-19 Mulai Diberikan Minggu Depan, Berikut Kelompok Prioritas Penerima Vaksin

Baca Juga: Akhirnya Terbuka juga, Kenapa J-Hope, Suga dan Jin Merasa ada batas dengan RM BTS

Akan tetapi, Anda tak perlu cemas bila NIK KTP tak tertera pada eform itu, sebab Anda masih mendapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. 

Hal ini karena bantuan yang semula digelontorkan hanya untuk beberapa penerima, kini lebih dari 27 UMKM telah mendaftar BPUM ini. Hal ini seperti dijelaskan pada artikel NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Lakukan Ini agar BPUM Rp2,4 Juta Cair

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar namun belum dapat bantuan ini di tahun 2020 masih berkesempatan dapat bantuan di tahun 2021.

Baca Juga: Tegang, Trailer Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Ketemu Angga di Kantor Polisi, Terungkap Siapa Roy?

Pelaku UMKM yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta jika mendapatkan SMS dari bank penyalur.

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan ini adalah BRI, BNI, dan BNI Syariah.

Pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar di eform.bri.co.id saat cek online daftar penerima tidak perlu khawatir karena link tersebut hanya digunakan untuk cek daftar penerima yang disalurkan melalui BRI.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran, Kamis 7 Januari 2021, Pangeran Sakit Kepala dan Muncul Bayangan Putri

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 

Sehingga pelaku UMKM yang mendapatkan SMS dari bank penyalur lain bisa langsung datang ke kantor bank terdekat dengan membawa KTP untuk mencairkan bantuannya.

Sebagai informasi, bantuan ini tidak cair ke semua pelaku UMKM di tahun 2021 ini. Ada syarat bai penerima BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta, sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman Kemenkop UKM antara lain adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  • Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Waduh, Pelemahan Rupiah Terus Membayangi Saat Indonesia Bersiap PSBB Jawa-Bali Pada 11 Januari

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Sebagai informasi, pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini tidak dikenakan potongan biaya apapun.

Baca Juga: Keberadaanya Masih Misteri, Ini Jumlah Kekayaan Milik Jack Ma, Orang Terkaya di China

Sebelumnya beredar kabar bahwa Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar yang menyebut penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro tidak melibatkan pemerintah daerah.

Faktanya, proses penyaluran sejak awal dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UKM di setiap daerah kabupaten/kota dan provinsi.

Dikutip dari akun instagram Kementerian operasi dan UKM, dari total 12 juta pelaku UKM yang mendapatkan bantuan hibah masing-masing Rp2,4 juta, sebanyak 44% atau sekitar 5,25 juta orang adalah usulan daerah.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Jack Ma, Pengusaha Cina: Kemungkinannya Cuma 2, Penjara atau Mati

Penyaluran BPUM dilakukan langsung melalui transfer ke rekening penerima sehingga tidak ada pemotongan sedikitpun.

Pihak Kemenkop UKM menambahkan, Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mikro sejak Agustus-Desember 2020 dilakukan secara penuh kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Baca Juga: Rambut kece Warna Biru V BTS yang Bikin ARMY Gemes

Seluruh proses dari pendataan hingga pencairan diawasi secara berlapis oleh banyak pihak tidak hanya KemenkopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, namun juga Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan bank penyalur. Dalam proses pendataan dan kriteria calon penerima juga turut dibantu BPKP dan dimonitor KPK.

Masyarakat juga diajak untuk melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan ke saluran pengaduan yang telah disiapkan baik melalui kelompok kerja di daerah maupun call center nasional di nomor 1500587 atau melalui WhatsApp (WA) 0811-145-0587.*** (Iman Fakhrudin/ Berita DIY)

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah