Tujuan PPKM Agar Masyarakat Kembali Produktif dan Aman Covid-19, Ini Penjelasannya

- 9 Januari 2021, 05:27 WIB
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. /Instagram.com/@ir_achmadhusein

BERITA KBB - Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini.

Baca Juga: Percepat Penanganan Pandemi, Satgas Wajibkan Jawa dan Bali Terapkan PPKM

"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," tegasnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Terapi Plasma Konvalesen Dapat Diakses Melalui PMI, Ini Penjelasannya

PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis.

"Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," imbuh Wiku.

Hal ini juga menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penangan Covid-19.

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci Namun Belum Bisa Digunakan

Meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.

"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpaikam tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumahbsakit rujukan di wilayahnya masing-masing," pesan Wiku.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah