TEGA! Seorang Anak Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Berikut 3 Fakta Mencengangkan Dari Kasus Itu

- 11 Januari 2021, 15:24 WIB
Anak Laporkan Ibu ke Polisi
Anak Laporkan Ibu ke Polisi /LBH Demak Raya/

Baca Juga: Sedih, Semua anggota GOT7 telah resmi dinyatakan meninggalkan JYP Entertainment

2 Sang Anak Ambil Baju

A sang anak yang diketahui tinggal di Jakarta kembali ke Demak untuk mengambil pakaiannya.

Pakaian A yang akan diambil bersama ayahnya di rumah ibunya ternyata telah disingkirkan oleh S sang ibu.

A pun marah dan pertengkaran hebat tak terhindarkan, ada luka di wajah anak akibat diduga kena cakaran sang ibu insial S.

A kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Demak, telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak namun gagal.

Baca Juga: Nelayan Desa Matinan Buol Dilaporkan Hilang Pada Saat Melaut

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Berikut Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 11 Januari, Peluk Andin, Al Mencoba Lupakan Dendam Ke Andin, Cinta?

3 Ibu Diduga Selingkuh

Ayah A bernama Khoirul Rohma (41) membantah laporan sang anak terhadap ibunya terkait pakaian.

Khoirul mengatakan laporan didasari dugaan perselingkuhan mantan istrinya dan soal KDRT.

Mantan istrinya diduga berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.

“Kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media,” katanya.

Ia mengatakan awal mulanya, dirinya dan istri memang sudah tidak ada keharmonisan rumah tangga sejak dua tahun selam.*** (Situr Wijaya/iNSulteng)

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah