TEGA! Seorang Anak Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Berikut 3 Fakta Mencengangkan Dari Kasus Itu

- 11 Januari 2021, 15:24 WIB
Anak Laporkan Ibu ke Polisi
Anak Laporkan Ibu ke Polisi /LBH Demak Raya/

BERITA KBB- Ibarat drama sinetron, kisah seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya ke kantor kepolisian ternyata terjadi di dunia nyata. Bahkan, kasus ini menjadi viral di media sosial.

Kisah ini bermula dari seorang anak insial A (19) yang memenjarakan sang ibu inisial S (36) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Bahkan, Ibu itu harus ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman 5 tahun penjara setelah dilaporkan anaknya ke polisi. S merupakan warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Baca Juga: Klaim Fadli Zon Soal Pembubaran FPI Dinilai Plin-Plan, Husin Shihab: Abang Jago kok Berubah Pikiran?

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sentil Lagi SBY: Pak Jokowi tak Akan Bekerja Sekeras Ini Jika Anda tak Jadi Presiden


Fakta ini memang menuai kontra di tengah masyarakat luas bagi yang tidak mencerna secara jernih informasi yang berkembang ini.

Namun duduk perkaranya justru mengejutkan banyak orang, hal itulah yang membuat sang anak harus dengan terpaksa menjebloskan sang ibu ke hotel prodeo.

Berikut fakta yang telah dirangkuman iNSulteng.com pada berita berjudul MENGEJUTKAN, Ini 3 Fakta Anak Penjarakan Ibu Kandung di Demak, 11 Januari 2021.

Baca Juga: SBY Bahas Soal Keberadaan Vaksin Covid-19 di Indonesia: Jangan ‘Take for Granted’

Baca Juga: Presiden Moon Jae In Percaya BTS dan BLACKPINK Membawa Harapan dan Kebahagiaan kepada Dunia

1 Berawal Dari Pertengkaran

Ibu yang dipenjarakan oleh sang anak ini bermula dari pertengkaran hebat.

Pertengkaran antara ibu dan anak ini membawa sang ibu masuk hotel prodeo.

Ibu ini juga telah bercerai dengan sang suami, yang diketahui sang anak kini ikut mantan suami.

Kabarnya juga perceraian akibat dugaan cinta segi tiga sang ibu, hingga membuat anak murka.

Baca Juga: Bersiap Diri, CPNS 2021 Segera Dibuka, Begini Persyaratan Serta Pendaftaran yang Harus Disiapkan

Baca Juga: Sedih, Semua anggota GOT7 telah resmi dinyatakan meninggalkan JYP Entertainment

2 Sang Anak Ambil Baju

A sang anak yang diketahui tinggal di Jakarta kembali ke Demak untuk mengambil pakaiannya.

Pakaian A yang akan diambil bersama ayahnya di rumah ibunya ternyata telah disingkirkan oleh S sang ibu.

A pun marah dan pertengkaran hebat tak terhindarkan, ada luka di wajah anak akibat diduga kena cakaran sang ibu insial S.

A kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Demak, telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak namun gagal.

Baca Juga: Nelayan Desa Matinan Buol Dilaporkan Hilang Pada Saat Melaut

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Berikut Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 11 Januari, Peluk Andin, Al Mencoba Lupakan Dendam Ke Andin, Cinta?

3 Ibu Diduga Selingkuh

Ayah A bernama Khoirul Rohma (41) membantah laporan sang anak terhadap ibunya terkait pakaian.

Khoirul mengatakan laporan didasari dugaan perselingkuhan mantan istrinya dan soal KDRT.

Mantan istrinya diduga berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.

“Kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media,” katanya.

Ia mengatakan awal mulanya, dirinya dan istri memang sudah tidak ada keharmonisan rumah tangga sejak dua tahun selam.*** (Situr Wijaya/iNSulteng)

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah