Demi Melancarkan Aksi Penipuan Proyek Fiktif, Pasangan Suami Istri Ini Mengaku Sebagai Menantu Petinggi Polri

- 27 Januari 2021, 19:58 WIB
Pasangan suami (DK) istri (KA) menjadi tersangka atas kasus penipuan proyek fiktif.
Pasangan suami (DK) istri (KA) menjadi tersangka atas kasus penipuan proyek fiktif. /PMJ News/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok 28 Januari 2021: Ambil Hal Positif di Berbagai Situasi

Dari perkenalan itulah, Yusri melanjutkan, terangka DK menawarkan beberapa proyek fiktif, di antaranya pembelian lahan, proyek supply MFO Bojonegoro, hingga proyek Batubara. Bahkan, tersangka mengimingi korban dengan keuntungan besar.

"Ketika korban sudah percaya, tersangka DK ini mulai menawarkan beberapa proyek fiktif dan keuntungan besar yang dijanjikan oleh tersangka. Ini membuat korban tertarik dan akhirnya mengeluarkan uang sekitar Rp39 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disasangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah