BERITA KBB- Pasangan suami istri (pasutri) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak dua tahun lalu.
Pasangan suami (DK) dan istri (KA) itu diamankan jajaran Direktorat Kirminal Umum (Ditkrimun) Polda Metro Jaya.
Terkait ditangkapnya tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangannya.
Baca Juga: Ukir Sejarah, Saima Mohsin, Wanita Muslim Pertama yang Menjadi Jaksa Federal di Amerika Serikat
Menurut Kombes Pol Yusri, kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek fiktif kepada seorang pengusaha.
Demi memuluskan aksinya, mereka mengaku sebagai menantu mantan petinggi polri.
"Awalnya tersangka DK mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu menjadi DW, lalu mulai berkenalan pada korban dengan mengaku sebagai mantan menantu petinggi polri dan memiliki banyak pengalaman investasi di bidang perminyakan," kata Yusri menerangkan.