Sejarah 7 Februari: Tragedi Desa Talangsari (1989), Pembantaian Warga Lampung Timur di Masa Orde Baru

- 7 Februari 2021, 06:54 WIB
Ilustrasi. Mengenang tragei pembantaian di Desa Talangsari pada 7 Februari 1989.
Ilustrasi. Mengenang tragei pembantaian di Desa Talangsari pada 7 Februari 1989. /Unsplash.com/@ macauphotoagency/

BERITA KBB- Pada tanggal 7 Februari 32 tahun silam, sejarah mencatat telah terjadi pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Saat itu, asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru sedang ramai digencarkan oleh Pemeritahan Presiden Soeharto.

Asas tunggal Pancasila atau disebut juga Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) yang digagas oleh para penggawa di era Soeharto banyak menyasar kelompok Islamis, yang memiliki sikap kritis terhadap pemerintah Orde Baru.

Baca Juga: Wonwoo Ternyata Bukan yang Paling Tampan diantara Member Seventeen, Inilah Rankingnya Versi sang Ayah

Asas tunggal Pancasila ini termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 yang disahkan 19 Februari 1985, yang berbunyi bahwa semua partai politik di Indonesia harus berasas tunggal Pancasila. Dengan kata lain, asas lain hukumnya “haram” sejak saat itu.

Sebagaimana dikutip Berita KBB dari berbagai sumber, peristiwa Talangsari tak lepas dari peran tokoh Warsidi dan Nur Hidayat di sebuah Desa Talangsari.

Hal ini bermula saat Warsidi melindungi eksodus para aktivis Gerakan Usroh, yang dipimpin oleh Absullah Sungkar, yang dianggap oleh Pemerintah Orde Baru sebagai gerakan politik yang tak sepaham dengan ideologi pemerintah.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI, Minggu 7 Februari 2021, Tonton Ninja Hatori dan Ikatan Cinta

Akhirnya, mereka diuber dan sebagaian aktivis ditangkap oleh Kodam Diponegoro (Jawa Tengah), yang dipimpin oleh Mayor Jenderal Harsudiono Hartas.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah