Usai Tuai Kontroversi dan Masukan Para Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Industri Miras

- 2 Maret 2021, 14:46 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi cabut perpres investasi miras.
Konferensi Pers Presiden Jokowi cabut perpres investasi miras. /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

BERITA KBB- Presiden Jokowi akhirnya resmi mencabut Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau investasi industri miras yang mengandung alkohol.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa, usai menerima banyak masukan dari berbagai pihak yang tak setuju akan perpres tersebut, dirinya resmi membatalkannya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 2 Maret 2021, Siasat Elsa Agar Nino Cabut Gugatan Cerainya

Adapun nama-nama ormas yang disebutnya telah dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, antara lain MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan yang lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan oramas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan  juga masukan-masukan dari provinsi daerah,” ujar Jokowi, seperti dikutip Beritakbb.pikiran-rakyat.com.

Dengan mempertimbangkan pendapat dari para tokoh agama, serta pihak provinsi daerah, Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dilarang OJK, Aplikasi Snack Video dan TikTok Cash Resmi Dihentikan Gara-Gara Hal Ini, Waspada!

“Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampira Perpres terkait pembukaam investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih,”sambungnya

Sebagai informasi, pada 2 Februari 2021 lalu, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) CiptaKerja, yang mengatur tentang penanaman modal.

Dalam beleid tersebut terdapat empat daerah yang diizinkan untuk menjalankan industri miras ini, di antaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Seorang Kakek di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi

Investasi miras ini tertuang dalam lampiran III Perpres No. 10/ No. 10/2021 yang hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, yakni tentunya dengan memperhatikan budaya di empat wilayah tersebut.

Namun, penanaman modal industri di luar daerah yang disebutkan, dapat melakukannya juga dengan syarat tertentu.

Dengan ditekennya kebijakan ini, sontak menuai kiritkan dari publik dan sejumlah tokoh di Tanah Air. Banyak yang tak setuju dengan kebijakan tersebut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari industi miras ini akan besar.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah