Guspardi pun mengimbau beberapa lembaga kemasyarakatan agar bersatu padu datang ke DPR RI menyampaikan aspirasi soal perubahan nama provinsi ini.
Adapun lembaga yang disebut olehnya di antaranya, MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, pergutuan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 12 Maret 2021: Keuangan Libra Membaik Sementara Scorpio Justru Memburuk
Mengacu pada RIS 1958, UU Pembentukan Provinsi Sumbar, dikatakan Guspardi Gaus, sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman.
Oleh karena itu, katanya, Komisi II DPR saat ini tengah mengkajinya. Tak hanya Provinsi Sumatera Barat, UU Pembentukan Daerah lain pun dinilai sudah harus direvisi, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur, dan Bali.***