BERITA KBB- Kabar mengejutkan datang dari Tangerang, Banten.
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) membongkar sindikat penyelundupan materai palsu senilai Rp 37 miliar, usai menerima laporan.
Seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari RRI, peredaran materai palsu ini dikelola oleh seorang perempuan, yang tak lain adalah istri narapidana (napi).
Diketahui, pelaku yang berinisial WID menjual materai palsu via media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, WID tak sendiri melancarkan aksinya.
Ada lima tersangka lainnya, yakni SRL, SNK, BST, HND, ASR, yang memiliki peran masing-masing.
"Tersangka BST ini adalah yang memesan tujuh kali kepada WID. WID perempuan, dia yang mengelola satu akun untuk memasarkan barang-barang palsu ini," kata Yusri Yunus saat memberi keterangan.