Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan Materai Palsu Senilai Rp37 Miliar oleh Istri Seorang Narapidana

- 17 Maret 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi. Penyelundupan materai palsu oleh seorang istri narapidana terungkap di Tangerang, Banten.
Ilustrasi. Penyelundupan materai palsu oleh seorang istri narapidana terungkap di Tangerang, Banten. /facebook.com/DitjenPajakRI

Lebih lanjut, kata Yusri, tersangka WID selalu mengubah akun media sosial untuk menghindari pelacakan polisi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 18 Maret 2021: Cancer, Leo, Virgo Sinyal yang Baik untuk Karier Ketiga Rasi Bintang

"Dia menggunakan akun di sosmed, pintarnya dia, setiap dia memasarkan dia yang membeli sudah 2-4 kali orang membeli, dia akan mengubah lagi akunnya untuk menghindari pelacakan aparat," ungkapnya.

Fakta yang mencengangkan, penjualan materai ini, lanjutnya, diajarkan oleh suami WID yang berstatus narapidana, yakni ASR. 

"Yang mengajari suaminya sendiri. Suaminya sekarang ini adalah napi di Lapas Salemba dengan kasus yang sama. Jadi WID ini suaminya itu adalah napi, dialah yang mengajari pembuatan akunnya, bagaimana memasarkan barang-barang palsu ini," tuturnya.

Sementara itu, tersangka lainnya, SMK dan HND berperan mendesain dan menyiapkan hologram materai palsu. 

Baca Juga: Soo Hyun Aktris Pemeran Serial Fantastic Beasts Bergabung dengan YG Entertainment

"Kemudian ada DPO berinisial MSR, dia itu penjahit. Ada alatnya sendiri, di antara meterai-meterai itu ada lubang-lubang, dia tugasnya sebagai penjahit untuk melubangi meterai," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal  253 KUHP pidana dan/ atau Pasal 257 Pidana dan/ atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman tujuh tahun penjara.*** 

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah