MUI Kabupaten Bekasi Imbau Warga di Zona Merah Laksanakan Salat Tarawih di Rumah Saja

- 28 Maret 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi salat berjamaah yang Penuhi protokol kesehatan
Ilustrasi salat berjamaah yang Penuhi protokol kesehatan /Antara foto/Agus Rizaldi

Sementara itu, warga yang tinggal di wilayah non zona merah, dapat menyelenggarakan salat tarawih berjemaah di masjid maupun musala.

Namun, penyelenggaraan salat berjemaah wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Terjadi Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Ridwan Kamil: Saya Sangat Prihatin

“Kita juga harus menerapkan protokol kesehatan soal kapasitas masjid dan musala. Maksimal 50 persen dan jamaah tetap harus pakai masker,” lanjutnya.

Terkait imbauan untuk tidak menggelar salat tarawih berjemaah, lanjut Muhiddin, telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

MUI pun telah menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah berjemaah pada masa pandemi di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo Dianugerahi Gelar Doktor Kehormatan

"Kami juga berkoordinasi tentang pemetaan zona risiko penyebaran covid, mulai dari zona hijau, kuning, oranye sampai merah. Kami juga meminta agar informasi tentang zona itu disampaikan secara berkala agar dapat diketahui status terbaru di setiap wilayah,” tutur Muhiddin.

Muhiddin menambahkan, imbauan pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan telah disampaikan kepada para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid. Namun, menurutnya untuk memastikan informasi tersampaikan, sosialisasi terus dilakukan.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, menjelang akhir Maret ini, masih terdapat empat kecamatan yang masuk kategori zona merah atau daerah dengan risiko penularan tinggi.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x