Masih Pandemi, Kemnaker Himbau Pekerja Migran Indonesia Tunda Mudik Lebaran 2021

- 18 April 2021, 20:13 WIB
Seorang pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia menjalani tes usap PCR di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Maret 2021.
Seorang pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia menjalani tes usap PCR di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Maret 2021. /Sumber: Antara Foto / Agus Alfian/

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Episode 140, Minggu 18 April 2021: Dilsah Ingin Mati, Ada Apa Dengan Fusun dan Gonul?

Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Menaker Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x