"Terus terang kalau itu disamakan nilainya antara yang menolak sampai berguguran jiwa dengan yang mendukung, saya pikir mahkamah merendahkan dirinya," katanya.
Tak hanya sampai di situ, Laode M Syarif juga menilai pernyataan hakim yang menyebut bahwa revisi UU KPK telah dikonsultasikan dan bersifat transparan hanyalah bualan dari yang sebenarnya.
Sebagai bukti, jelas Laode, ketika dirinya dan sejumlah pemohon lain seperti Agus Rahardjo, datang ke Kantor Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta draft revisi yang didiskusikan oleh eksekutif dan legislatif, tidak diberikan.***