MK Tolak Uji Formil UU KPK, Laode M Syarif: Saya Kecewa atas Putusan Itu!

- 6 Mei 2021, 16:37 WIB
Laode M Syarif kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil UU KPK.
Laode M Syarif kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil UU KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/



BERITA KBB- Belakangan ini publik tengah dibuat terkejut soal isu yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) akan menonaktifkan puluhan pegawainya, termsuk penyidik senior. 

Bukan tanpa sebab, isu yang kencang berhembus mengatakan, dipecatnya puluhan pegawai, termasuk penyidik senior KPK ini lantaran mereka tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. 

Seperti yang diketahui, berdasarkan revisi UU KPK, status seluruh pegawai KPK diharuskan menjadi aparatur sipil negara atau ASN. 

Baca Juga: 10 Ucapan, Quotes Idul Fitri 2021 Bahasa Inggris dan Artinya, Nomor 5 Sangat Menyentuh

Atas pro dan kontra ini, utamanya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, 14 orang mengajukan permohonan untuk uji formil kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Akan tetapi, sayangnya, MK justru tidak mengabulkan permohonan tersebut. Tentu, putusan ini membuat para pemohon kecewa, termasuk salah satunya Laode Muhammad Syarif. 

“Saya kecewa atas putusan itu, kecewa dikarenakan beberapa hal," katanya, sepeti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari Antara. 

Laode M Syarif menjelaskan, seharusnya majelis hakim menggali terlebih dahulu kebenaran-kebenaran materi dari sejumlah bukti yang disampaikan para pihak. 

Baca Juga: Usai Mengalami Mati Suri, Reza Arap Akui Sejumlah Perubahan dalam Dirinya hingga Saat Ini

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x