"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP elekronik atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi,” ucap Zudan, Senin, 10 Mei 2021.
Zudan juga menambahkan agar seluruh data pribadi jangan dibuang sembarangan, karena dapat disalahgunakan oleh beberapa oknum.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran
“Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," lanjut Zudan.
Zudan menjelaskan jika data pribadi yang tersebat amat sangat riskan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dirinya kemudian meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.
"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," ujar Zudan.
Zudan kembali menyarankan kepada seluruh lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu lagi meminta fotocopy dokumen sebagai syarat pelayanan.
"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.