Jika dilakukan seperti sekarang, lanjutnya, terlihat seperti kapasitas kapabilitas.
"Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sebagai transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.
Baca Juga: Percantik Rumah Sambut Lebaran dengan 5 Tanaman Hias Ini
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, diantaranya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.