Tanggapan Fadli Zon Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK: Seharusnya Ditinjau Ulang

- 13 Mei 2021, 04:26 WIB
Tanggapan Fadli Zon soal 75 Pegawai KPK yang dinonaktifkan.
Tanggapan Fadli Zon soal 75 Pegawai KPK yang dinonaktifkan. /Instagram/fadlizon

BERITA KBB - Kabar soal penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk di dalamnya Novel Baswedan, tengah menjadi isu yang tengah hangat diperbincangkan.

Alasan diberhentikannya 75 pegawai KPK tersebut karena mereka tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Keputusan itu pun langsung menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat hingga pejabat negara.

Baca Juga: Larangan Ziarah Kubur Dikeluarkan Pemkot Bekasi sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon pun ikut buka suara dan mengutarakan pandangannya melalui akun Twitter pribadinya.

Menurut Fadli Zon, SK pegawai KPK harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.

"Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru dan spekulasi bermacam-macam," ungkapnya pada Selasa 12.Mei 2021, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat Cirebon dalam artikel berjudul Soal 75 Pegawai Dinonaktifkan, Fadli Zon: Seharusnya Dilihat sebagai Transformasi Status Administratif

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 13 Mei 2021 Aquarius Kerja Keras Anda Terbayar, Pisces Terima Kejutan dari Pasangan

Ia juga menganggap, transisi pegawai KPK menjadi ASN seharusnya dilihat sebagai transformasi status administratif.

Jika dilakukan seperti sekarang, lanjutnya, terlihat seperti kapasitas kapabilitas.

"Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sebagai transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas," tutupnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.

Baca Juga: Percantik Rumah Sambut Lebaran dengan 5 Tanaman Hias Ini

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, diantaranya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Kamis 13 Mei 2021, Anita Marah, Karena Maudy Mendukung Pernikahan Papanya dengan Safira

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***(Tita Salsabila/Pikiran Rakyat Cirebon)

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah