Penghargaan Life-Time Achievement bagi Sineas Film Indonesia, Bentuk Apresiasi Kepada Insan Film Indonesia

- 28 Mei 2021, 06:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan penghargaan pada insan film Indonesia, saat nonton bareng  film "Tjoet Nja’ Dhien"  dengan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di XXI Plaza Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan penghargaan pada insan film Indonesia, saat nonton bareng film "Tjoet Nja’ Dhien" dengan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di XXI Plaza Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021. /Humas Kemnaker/

Untuk membantu mengembangkan kompetensi pekerja di sektor perfilman, Ida menyatakan siap mendukung melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dan BLK Komunitas. Saat ini Kemnaker telah memiliki pelatihan bidang perfilman di BLK Padang. 

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Jumat 28 Mei 2021, Ada Rumah Teka-teki dan Legenda Sang Penunggu

"Kita tawarkan juga kerja sama dengan para insan film Indonesia untuk membangun BLK Komunitas di berbagai daerah yang membutuhkan," kata Menaker. 

Menaker menyebut, pihaknya pun telah meluncurkan 14 daftar standar kompetensi kerja bidang perfilman yang bertujuan untuk menjadi tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, dan meningkatkan mutu perfilman Indonesia. 

Ke-14 SKKNI bidang film tersebut yakni kategori kesenian, hiburan dan rekreasi golongan pokok kegiatan hiburan, kesenian dan kreativitas bidang tata kamera film, tata suara film, pengeditan film, tata artistik film, penulisan skenario, pemeran film, manajemen produksi film, film dokumenter, casting film, penata laga, tata cahaya film, grip, penyutradaraan film dan efek visual. 

Baca Juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, Generasi Muda Jabar Didorong Tingkatkan Kemampuan Literasi

Menaker juga memberikan apresiasi kepada pekerja film yang telah mengikuti program vaksinasi gratis dalam rangka perayaan May Day, pada 1 Mei 2021 lalu.

Sedangkan untuk kesejahteraan pekerja film, Ida menyatakan pihaknya telah memperhatikan pekerja film di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. 

"Kita sudah ada di Ciptaker dan PP turunannya. Antara lain, soal upah berdasarkan jam kerja, wajib ada kontrak kerja tertulis, perlindungan kepada pekerja film yang biasanya bekerja berdasarkan satuan hasil alias seperti borongan, dan wajib mengikuti program BPJS dan lain-lain," tutupnya.***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah