Tak Punya Rekening Saat Menerima BLT UMKM atau BPUM di BNI atau BRI? Jangan Khawatir, Bisa Lakukan Cara Ini

- 8 Juni 2021, 10:23 WIB
Tak Punya Rekening Saat Menerima BLT UMKM atau BPUM di BNI atau BRI? Jangan Khawatir, Bisa Lakukan Cara Ini
Tak Punya Rekening Saat Menerima BLT UMKM atau BPUM di BNI atau BRI? Jangan Khawatir, Bisa Lakukan Cara Ini /banpresbpum.id/

BERITA KBB- Jangan khawatir. Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang dipastikan menerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau BPUM untuk dibuatkan buku tabungan berupa rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun BNI.

Alasanya, karena rekening BRI atau BNI bukan menjadi syarat untuk bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari program BPUM.

Pelaku UMKM yang akan melakukan pendaftaran BPUM 2021 hanya cukup memenuhi syarat berikut ini untuk bisa lolos dapat bantuan Rp1,2 juta:

    WNI dan memiliki KTP
    Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk  pengajuan BPUM
    Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
    Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Wayne Rooney akan 'Cameback' untuk Sebuah Acara Amal

Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU.

Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang.

Setelah syarat di atas terpenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas berikut ini:

    KTP
    KK
    SKU atau NIB

Baca Juga: Hari Laut Sedunia Jatuh pada Hari Ini 8 Juni, Ada Kabar Apa Saja di Seluruh Dunia?

Data pada berkas tersebut nantinya dimasukkan pada formulir pengajuan BPUM yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.

Pengisian formulir tersebut dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Setelah data terverifikasi dan memenuhi syarat, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM akan dihubungi pihak bank penyalur melalui nomor HP yang dapat dihubungi.

Pihak bank penyalur bantuan UMKM usulan KemenkopUKM yaitu bank BUMN, bank BUMD, serta PT POS Indonesia yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Berulang Tahun ke-100 Tahun, Ini Biografi Soeharto dan Bagaimana Persib Mengalami Masa Sulit di 1998


Selain menunggu pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur, pelaku UMKM juga dapat cek secara online melalui ink resmi yang disediakan bank penyalur.

BRI menjadi salah satu bank penyalur yang memiliki link resmi untuk cek penerima secara online melalui eform.bri.co.id.

Selengkapnya, berikut cara cek online melalui link eform.bri.co.id:

    Buka link eform.bri.co.id
    Pilih BPUM pada daftar paling bawah
    Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
    Masukkan kode verifikasi
    Klik proses inquiry

Baca Juga: Waspada Penipuan, Ini Link Resmi Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp2,4 Juta

Link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id akan menampilkan informasi apakah pelaku UMKM dengan NIK KTP tersebut dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Jika lolos akan muncul informasi bahwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM.

Namun jika gagal, laman eform.bri.co.id akan muncul keterangan jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.

Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta dapat segera melakukan pencairan ke bank BRI dengan membawa syarat seperti KTP asli dan fotokopi, mematuhi protokol kesehatan, dan mengisi formulir SPTJM di bank BRI.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming FTV Virus Cinta Cewek Cincau, Kisah Cinta Penjual Cincau dan Driver Ojol


Bagi pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima BPUM namun tidak memiliki rekening BRI untuk pencairan, nantinya pihak bank BRI akan membuatkan rekening baru untuk penyaluran bantuan Rp1,2 juta tersebut.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x