Polres Jakarta Barat Bongkar Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Ditemukan Obat Azithromycin Hingga Paracetamol

- 13 Juli 2021, 21:42 WIB
Penggeledahan gudang penimbunan obat di Kalideres, Jakarta Barat Senin 12 Juli 2021/ Foto: Antara
Penggeledahan gudang penimbunan obat di Kalideres, Jakarta Barat Senin 12 Juli 2021/ Foto: Antara / Humas Polres Metro Jakarta Barat/

"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," Pungkas Joko Dwi Harsono Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Obat-obatan yang ditimbun selain obat Azithromycin 500 mg, Paracetamol dan obat pendukung lainnya.

Rencananya obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box yang harga awalnya   Rp1.700 per tablet, diduga akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.  

Baca Juga: Dukung Nakes, 92 Kue Dibagikan untuk Tenaga Medis di 92 Rumah Sakit di Jabar oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Padahal Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Ada membuat tabel ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien covid-19. Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi," ucap Kombes Ady Wibowo.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Instagram @polres_jakbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah