BERITA KBB – Sri Mulyani resmi meluncurkan materai digital dengan harga Rp10.000 mulai berlaku saat ditetapkan.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani meresmikan materai digital atau materai elektronik pada hari Jumat, Tanggal 1 Oktober 2021.
Peresmian peluncuran oleh Sri Mulyani merupakan wujud dari pelaksanaan UUD Nomor 10 Tahun 2020.
Baca Juga: Lima Ciri-Ciri Wanita Pembawa Rezeki Menurut Primbon Jawa, Apa Saja?
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 5 Oktober 2021, Semua Percaya Pangeran, Putri Curigai Vito
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya pada siang hari ini ingin menyampaikan kepada Anda semua, Kementrian Keuangan Direktoral Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan e-materai atau materai elektronik yang merupakan wujud dari pelaksanaan UUD Nomor 10 Tahun 2020,"ucap Sri Mulyani yang dilansir BERITA KBB dari website resmi Dewan Jendral Pajak pada tanggal 5 Oktober 2021.
Dalam peluncuran materai digital, DJP dilaporkan bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang RI.
Menurut Sri Mulyani peluncuran materai digital ini diharapkan akan mendorong banyaknya dokumen yang akan dilakukan secara digital.
Baca Juga: Sinopsis Naluri Hati Selasa 5 Oktober 2021: Gilang dan Bu Rina Diusir oleh Dinda, Cindy Tertawa Puas
Sebagaimana kita ketahui, kini sudah banyak urusan legal dilakukan dengan transaksi elektronik. Oleh karena itu, DJP membuat urusan transaksi elektronik ini menjadi mudah.
Selain itu, dalam video conference Sri Mulyani menyebutkan dengan adanya materai digital maka dokumen elektronik sudah sah.
"Dengan adanya teknologi digital, transaksi elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik, paperless. tidak lagi dibutuhkan kertas dan semua masuk digital. Dengan e-materai, sekarang dokumen elektronik menjadi sah," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 5 Oktober 2021: Katrin Mau Diajak Bicara, Rendy Ungkap Isi Hatinya
Ia menambahkan, diharapkan materai digital itu tetap bisa menjamin keamanan dokumen dari pemalsuan dokumen dari masyarakat. Harga Materai tersebut bisa didapatkan dengan harga Rp.10.000. ***