Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka Cek Persyaratannya di Sini, Untuk Dapatkan Pelatihan dan Insentif

- 27 Oktober 2021, 18:26 WIB
Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22 akan ditutup hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB. Segera daftar di www.prakerja.go.id
Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22 akan ditutup hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB. Segera daftar di www.prakerja.go.id /Instagram @prakerja.go.id

BERITA KBB-Sebagai informasi Kartu Prakerja kini telah membuka pendaftaran bagi calon peserta gelombang 22 di laman resminya pada hari Senin, 25 Oktober 2021.

Adapun bagi masyarakat yang belum tahu apa itu Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja merupakan bagian dari Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial dan dapat menjadi bekal masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Program ini terbuka bagi masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau yang ingin meningkatkan kompetensi dan juga terbuka bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Pro Kontra Wisata Halal Muncul karena Matinya Anjing Canon, Ini Dia 5 Fakta Tentang Canon

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hubungan Asmara Gemini, Leo, Virgo dan Libra Besok Kamis 28 Oktober 2021

Jika lolos seleksi Kartu Prakerja, maka peserta berhak untuk mendapatkan bantuan biaya pelatihan serta insentif yang totalnya mencapai Rp3.‪550.000‬.

Calon peserta Kartu Prakerja hanya tinggal menyiapkan dokumen berupa KTP (kartu tanda penduduk) saja untuk proses verifikasi saat proses pendaftaran.

Untuk syaratnya, dikutip dari situs resmi Kartu Prakerja, calon peserta wajib memastikan statusnya memenuhi persyaratan seperti berikut ini:

Baca Juga: Innalillahi, Musisi Senior Oddie Agam Meninggal Dunia karena Sakit Ini, Stanley Tulung : Semoga Tenang di Sana

Baca Juga: Mendapatkan Banyak Protes Tentang Wisata Halal, Sandiaga Uno Berikan Tanggapan Ini

1. Merupakan WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal

3. Saat ini berstatus pengangguran yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi, pelaku suaha mikro dan kecil

4. Bukan berstatus penerima bansos lain selama pandemi Covid-19

5. Tidak memiliki jabatan negara seperti anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kades dan perangkatnya, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Billy Syahputra, Ini Dia Profil dan Biodata Lengkap Jill Gladys

Baca Juga: Lucinta Luna Beri Klarifikasi Tentang Dirinya Kepada Boy William, Jujur Gue Tertekan

6. Dalam 1 KK hanya boleh maksimal 2 NIK yang menerima bantuan Kartu Prakerja

Tunggu apalagi, segera daftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 dengan mengunjungi situs resminya yang bisa diakses di https://www.prakerja.go.id/.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah