Alhamdulillah, Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 Pastikan Pekerja Miliki Rumah

- 3 November 2021, 21:05 WIB
Direktur Jenderal Dirjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri (kiri)
Direktur Jenderal Dirjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri (kiri) /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Direktur Jenderal Dirjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permanaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensejahterakan pekerja/buruh.

"Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program JHT adalah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja," ucap Putri.

Dirjen Putri menyatakan hal tersebut pada Konferensi Pers Bersama tentang Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Sering Dirugikan, Kemnaker Terbitkan Regulasi Perlindungan PRT

Menurut Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari ~dana investasi~ program JHT.

"Ini kenapa kami bilang kesejahteraan karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri. Memiliki rumah itu kan salah satu bagian Dari bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi Pemerintah concern," ujarnya.

Ia menjelaskan, diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakholders agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.

Baca Juga: Kemnaker Ajak Tingkatkan Impelentasi K3 di Perusahaan untuk Tingkatkan Produktivitas dan Perkembangan Usaha

"Dengan arahan dari Bu Menaker, Ida Fauziyah, kami revisilah menjadi Permenaker Nomor 17 Nomor 2021 yang intinya memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan," ucapnya.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyono menyambut baik MLT dalam program JHT karena program tersebut bisa langsung dirasakan pekerja.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah