Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Fungsi dan Peran Satgas Pelindungan PMI Harus Diperkuat

- 17 November 2021, 06:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono menyampaikan, Rakonas ini bertujuan untuk menyamakan visi terkait implementasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Satgas Pelindungan PMI khususnya pencegahan PMI Non Prosedural dan membahas berbagai solusi dalam memberikan pelayanan pelindungan PMI secara terkoordinasi dan terintegrasi.

"Adanya koordinasi, kolaborasi, dan integrasi bersama secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pelindungan PMI," kata Suhartono.

Dirjen Suhartono mengatakan Satgas Pelindungan PMI ini telah dibentuk sejak tahun 2012 dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural, yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Hal ini didasari dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam upaya peningkatan pelindungan TKI.

Baca Juga: Kemnaker Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Jika Ada Tawaran Pekerjaan

Pada tahun 2020, Satgas yang sebelumnya adalah Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural diubah menjadi Satgas PMI dengan cakupan tugas dan fungsi Satgas ini dapat lebih luas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sejak tahun 2020, Satgas ini tidak hanya berada di wilayah debarkasi/embarkasi, namun juga berada di wilayah daerah asal PMI, tahun 2021 ini terdapat di 25 wilayah debarkasi/embarkasi dan daerah asal PMI," ujar Suhartono.

Sebagai informasi, saat ini keanggotaan Satgas Pelindungan PMI di tingkat pusat terdiri dari unsur Kemnaker, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, dan BP2MI. Sementara di tingkat daerah terdiri dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Kependudukan, Keimigrasian, Sosial, Perhubungan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, serta UPT BP2MI.***


Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah