"Siapa pun yang terlibat penempatan CPMI secara nonprosedural harus ditindak tegas," imbuhnya.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Maulana Ditangkap Imigrasi Kamboja, Kondisinya Depresi
Secara terpisah, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang terus memberikan support kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus melakukan pengawasan penempatan PMI, guna mencegah jatuhnya korban penipuan atau bahkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mengatakan, koordinasi dengan kepolisian dan kementerian/lembaga terkait lainnya termasuk Pemerintah Daerah harus terus dilakukan. "Usut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik perorangan maupun perusahaan," ucap Dirjen Haiyani. ***