BERITA KBB-Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo Indra Kenz terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat mencapai Rp3,8 miliar tersebut.
Pemain Binary Option, Indra Kenz memilih tutup mulut dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik Binomo.
“(terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” katanya pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Conor McGregor Tertarik Membeli Chelsea dari Roman Abramovich
Menurut Whisnu Hermawan, hak 'crazy rich' asal Medan tersebut sebagai tersangka untuk diam, dan penyidik tidak bisa memaksa.
Penyidik meyakini bahwa Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang dibalik aplikasi tersebut, dan mengenal siapa pemilik platform tapi ditutupi olehnya.
Meski begitu, penyidik berupaya untuk mengungkapnya dengan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.
“(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu,” ujar Whisnu Hermawan.