Dugaan Penyandang Crazy Rich Melakukan TPPU, Ini Kata PPATK

- 7 Maret 2022, 12:02 WIB
 ilustrasi seorang Crazy Rich/pixabay/josephvm
ilustrasi seorang Crazy Rich/pixabay/josephvm /


BERITA KBB - Penyandang Crazy Rich diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya yang ditertulis pada Minggu, 6 Maret 2022.

Ia menyampaikam bahwa mereka yang dijuluki Crazy Rich patut diduga melakukan pelanggaran TPPU.
 
Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan Senin 7 Maret 2022, Dugaan Dalang di Balik Hilangnya Radit

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Ivan.

Hal ini analisis PPATK, landaskan karena faktanya ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan ke PPATK.

Barang mewah seperti kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK.
 
Baca Juga: Bukan Kecelakaan, Artis Cantik Thailand Ini Diduga Menjadi Korban Pembunuhan, Orang Ini Diduga Pelakunya

Dia mengatakan dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani.

Namun terlihat juga dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," kata Kepala PPATK.
 
Baca Juga: Enea Bastianini Juara MotoGP Qatar 2022, Ia Dedikasikan Kemenangannya Untuk Fausto Gresini

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.

Pihak pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ini mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
 
Baca Juga: Harapan Bobotoh Agar Persija Menang Pupus Sudah, Ini Kata Pelatih Sudirman Atas Kekalahan 1-2 dari Bali United

Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.

Bukan sekadar tentang melaporkan, namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama.

Di mana setiap stakeholder dalam membangun rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x