Polisi Endus Tersangka Baru Dalam Kasus Investasi Bodong Binary Option Binomo

- 25 Maret 2022, 22:12 WIB
Kenakan Seragam Oranye, Afiliator Trading Binomo Indra Kenz, Minta Maaf Janji akan Patuhi Hukum Terkait Investasi Bodong
Kenakan Seragam Oranye, Afiliator Trading Binomo Indra Kenz, Minta Maaf Janji akan Patuhi Hukum Terkait Investasi Bodong /Foto: Instagram/ @pmjnews/

BERITA KBB - Polisi mengendus tersangka baru dalam kasus investasi bodong Binary Option selain Indra Kenz.

Dugaan tersangka baru ini terungkap berdasarkan hasil penelurusan aliran dana Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan yang menyampaikan perkembangan kasus ini.

Baca Juga: Sherpa Meeting U20, Sekda Jabar Bahas Daya Dukung Perdesaan

Baca Juga: BPIP dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila

Whisnu Menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 25 Maret 2022.

“Mengapa kami katakan ada dugaan tersangka lain, karena kami menggandeng dan dibantu rekan-rekan PPATK terkait penelusuran aset, Bappeti, OJK dan Bank Indonesia, di situ ada sejumlah aliran dana ke beberapa orang,” kata Whisnu.

Whisnu belum mengungkap siapa identitas tersangka baru tersebut, termasuk perannya karena masih dalam penyidikan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca, BMKG : Hujan Lebat Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Baca Juga: Dede Yusuf Yakin Pariwisata Indonesia Akan Bangkit Tahun Ini, Pengelola Wisata Harus Siapkan CHSE

Namun, ia berjanji akan mengumumkan perkembangan baru penanganan kasus Binomo pekan depan.

“Kami tidak berhenti di sini saja, kami lagi kembangkan terkait tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan belum kami tangkap,” ujar Whisnu.

Selain itu, untuk pertama kalinya penyidik menampilkan Indra Kenz ke hadapan publik setelah dilakukan penahanan pada 25 Februari 2022.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Jodoh Anti Fana No Tipu Tipu, Ada Saniche Margaretha dan Ridwan Ghani

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Batagor Cinta Rasa Kangen, Ada Ricky Harun dan Valerie Tifanka

Whisnu memastikan Indra Kenz masih ditahan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir tanggal 17 Maret 2022.

Kemudian penyidik memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari, yakni tanggal 25 April 2022.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa bersaan dengan berita acara hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz sendiri dijerat pasal berlapis tentang penipuan dan investasi bodong serta Tinda Pidana Pencucain Uang (TPPU) dengan acaman maksimal 20 Penjara.***

Sumber : konferensi pers Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat, 25 Maret 2022

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah