Nadiem Anwar Makarim Tegaskan Madrasah Tetap Ada Dalam RUU Sisdiknas

- 30 Maret 2022, 22:42 WIB
Nadiem Anwar Makarim Tegaskan Madrasah Tetap Ada Dalam RUU Sisdiknas/Antara
Nadiem Anwar Makarim Tegaskan Madrasah Tetap Ada Dalam RUU Sisdiknas/Antara /


BERITA KBB
 - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menegaskan Madrasah masih ada dalam ketentuan.

Ia menyebutka  bahwa satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

Berdasarkan keterangan tertulis pada Rabu, 30 Maret 2022, Nadiem menyebutkan bahwa tidak ada sedikitpun rencana penghapusan tersebut.

Baca Juga: Tradisi Ngabuburit Menjelang Berbuka, Berikut Asal Usulnya

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional," ujar Nadiem.

Ia beralasan bahwa hal tersebut merupakan sebuah hak yang tidak masuk akal jika dihapus dari RUU.

"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” ujar Menteri Nadiem.

Baca Juga: Aturan Baru! Bukber Boleh, Tapi?

Menteri Nadiem menekankan baik sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan.

"Apa yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” kata Menteri Nadiem.

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts).

Baca Juga: Jarang Dilirik, Inilah Destinasi Terindah di Pakistan, Indah Bak Eropa

Kemudian Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi.

Kemudian berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Ukraina Tunjuk 4 Negara Untuk Menjamin Kedaulatan Dalam Negosiasi Damai Dengan Rusia

"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” kata Menag Yaqut.

Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.

“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” pungkas Menag.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah