BERITA KBB - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mendapat giliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ika Indah Yarti sebagai orang nomor satu di Disnaker Kota Bekasi diperiksa KPK terkait kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Ika Indah Yarti diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang TPPU.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Wawan Bayar Uang Pengganti Rp 58 Miliar, Disetorkan KPK ke Kas Negara
"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 8 April 2022,
Selain Ika, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi, Amran.
Berikutnya, aparatur sipil negara /staf Metreologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah, dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Buka Kuota 1 Juta Jamaah Haji 1443 H / 2022 M, Ini Syaratnya
KPK pada Senin 4 April 2022 menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.