Kepala Disnaker Kota Bekasi Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Rahmat Effendi

- 9 April 2022, 13:26 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com/tim berita Kbb 08
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com/tim berita Kbb 08 /

Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi.

KPK mengatakan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan pidana lain Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan pencucian uang.

Baca Juga: Keluar Dari SM Entertaiment, Lay EXO Sampaikan Lewat Surat

KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Para penerima suap adalah Effendi, Sekretaris DPMPTSP, M Bunyamin, Lurah Jati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi.

Baca Juga: Marc Marquez Bertekad Meraih Kemenangan Kedelapan Kali di MotoGP Amerika Serikat

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME, Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah