Pasal 5 UU TPPU
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-indang ini.
Adapun hingga kini kasus Indra Kenz terkait Binomo sudah ditetapkan 7 tersangka.
Berikut daftar tersangka yang sudah dijerat Bareskrim Polri:
Baca Juga: Ternyata Minum Kopi Berdampak Pada Penampilan Wanita, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
1. Indra Kenz
2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)