Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz Dijerat Pasal Pencucian Uang dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun

- 11 April 2022, 12:57 WIB
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan jadi tersangka baru kasus Binomo
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan jadi tersangka baru kasus Binomo /Instagram @vanessakhongg/

4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)

5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)

6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)

7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz)

Empat tersangka dijerat dengan pasal dan UU berbeda.

Baca Juga: Pacar dan Adik Indra Kenz Sembunyikan Hasil dari Binomo dalam Bentuk Aset

Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.***

Baca Juga: Perfomance Rank Peserta MasterChef Indonesia Season 9, No 1 Mengejutkan

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah