Kabareskrim Polri: Segera Selesaikan Kasus Korban Begal Menjadi Tersangka

- 15 April 2022, 17:24 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto./antaranews.com
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto./antaranews.com /

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.***

Baca Juga: Pemerintah : Pengisian e-HAC Jadi Syarat Mudik, Berikut Tahapan Pengiisiannya

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah