Menurut Agus, dengan keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh proses hukum yang dijalankan kepolisian akan menjadi dasar sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga: Pebalap Fabio Quartararo Keluhkan Top Speed dari Motor YZR-M1 di MotoGP 2022 Tidak Kompetitif
Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan.
Pasalnya, korban begal inisial AS (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB, Minggu 10 April 2022 dinihari.
Kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan AS yang sedang melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan kedua pelaku.
Baca Juga: Kondisi Aliando Syarief Berangsur Membaik Usai Terapi OCD 2 Tahun Lamanya
Terkait hal ini, menurut Komjen Agus, kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan Polri.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata Agus.
Adapun perkembangan kasus ini, saat ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.