Kabareskrim Polri: Segera Selesaikan Kasus Korban Begal Menjadi Tersangka

- 15 April 2022, 17:24 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto./antaranews.com
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto./antaranews.com /

Baca Juga: Postingan Twitter ARMY Menyebut Jungkook BTS Reinkarnasi Putri Diana Viral

Yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah.

Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 15 April 2022 Turun 1000 di Level 1005000 Rupiah Tapi Terus Diburu

Kronologi yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, pelaku begal tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Aksinya dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarainya.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Baca Juga: Waspada! BPOM Dapati 2 Jenis Takjil Mengandung Zat Berbahaya

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah