Kabareskrim Polri: Segera Selesaikan Kasus Korban Begal Menjadi Tersangka

- 15 April 2022, 17:24 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto./antaranews.com
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto./antaranews.com /

BERITA KBB - Kasus korban begal menjadi tersangka di Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik.

Bahkan, kasus korban begal menjadi tersangka ini menarik perhatian Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kepada Kapolda NTB, Komjen Pol. Agus Andrianto memberikan saran agar kasus korban begal menjadi tersangka di NTB dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: Hadiri Safari Ramadan, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Ajak Warga Konsisten Ibadah di Bulan Ramadan

Adapun langkah harus dilakukan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan setempat.

Menurut dia, saran dan masukan dari kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Saran dan masukan tersebut akan menjadi pertimbangan kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.

Baca Juga: Resmikan Revitalisasi Pasar Rakyat Baleendah, Ridwan Kamil: Semakin Bagus, Nyaman, dan Disukai Rakyat

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk minta saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus di Jakarta, Jumat 15 April 2022.

Menurut Agus, dengan keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh proses hukum yang dijalankan kepolisian akan menjadi dasar sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga: Pebalap Fabio Quartararo Keluhkan Top Speed dari Motor YZR-M1 di MotoGP 2022 Tidak Kompetitif

Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan.

Pasalnya, korban begal inisial AS (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB, Minggu 10 April 2022 dinihari.

Kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan AS yang sedang melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan kedua pelaku.

Baca Juga: Kondisi Aliando Syarief Berangsur Membaik Usai Terapi OCD 2 Tahun Lamanya

Terkait hal ini, menurut Komjen Agus, kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan Polri.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata Agus.

Adapun perkembangan kasus ini, saat ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga: Postingan Twitter ARMY Menyebut Jungkook BTS Reinkarnasi Putri Diana Viral

Yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah.

Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 15 April 2022 Turun 1000 di Level 1005000 Rupiah Tapi Terus Diburu

Kronologi yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, pelaku begal tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Aksinya dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarainya.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Baca Juga: Waspada! BPOM Dapati 2 Jenis Takjil Mengandung Zat Berbahaya

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.***

Baca Juga: Pemerintah : Pengisian e-HAC Jadi Syarat Mudik, Berikut Tahapan Pengiisiannya

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah