kabareskrim Polri Minta Kapolda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

- 16 April 2022, 15:58 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto minta kasus Amaq Santi yang jadi korban begal dan ditetapkan tersangka agar dihentikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto minta kasus Amaq Santi yang jadi korban begal dan ditetapkan tersangka agar dihentikan. /Antara

BERITA KBB - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta hentikan kasus korban begal menjadi tersangka.a

Permintaan untuk hentikan kasus korban begal menjadi tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Kapolda NTB.

“Kepada Kapolda NTB untuk kasus korban begal yang menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan. Korban, Amaq Sinta (34), menjadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku begal.

Baca Juga: Bulan Jauhi Bumi, Fenomena Ini Ada Penjelasannya dalam Al-Quran

"Betul," kata Kabareskrim Polrib Komjen Agus Andrianto, Sabtu 16 April 2022.

Agus meminta Polda NTB mengundang Kejaksaan hingga tokoh masyarakat dalam gelar perkara kasus tersebut.

Dia ingin ada masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: SEVENTEEN Segera Merilis Single Perdana Berbahasa Inggris Berjudul Darl+ing

"(Sebaiknya penyidikan) Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," katanya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x