Sopir Vanessa Angel Menerima Vonis 5 Tahun Penjara, Tidak Melakukan Banding

- 17 April 2022, 20:16 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy./youtube.com
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy./youtube.com /

 

BERITA KBB - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) yang meminta waktu 7 hari pikir-pikir terhadap divonis majelis hakim PN Jombang, ternyata tidak banding.

Tubagus Joddy yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri, setelah 7 hari memilih menerima vonis 5 tahun penjara.

Penasihat Hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tubagus Joddy melalui panggilan video untuk menentukan langkah banding atau menerima vonis majelis hakim PN Jombang.

Baca Juga: Amalan Sunnah Yang Dapat Dilakukan Saat Malam Nuzulul Quran

Seperti diketahui, Joddy selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.

Menurut EKo, Tubagus Joddy tidak menempuh upaya hukum banding.

"Atas putusan majelis hakim, Tubagus Joddy maupun keluarga sudah ikhlas. Jadi, tidak banding. Terutama Tubagus Joddy sudah ikhlas dengan putusan majelis hakim 5 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: 5 Keutamaan Malam Nuzulul Quran, Salah satunya Diampuni Dosa

Eko menatakan Tubagus  Joddy dalam kondisi sehat di Lapas Jombang.

Ia mengaku tidak sempat menanyakan kemungkinan kliennya ingin dipindahkan ke lapas lain.

Menurut dia, pemindahan penahanan menjadi kewenangan pihak lapas.

Baca Juga: Kasusnya di SP3 Oleh Penyidik, Amaq Sinta, Korban yang Membunuh Begal Akhirnya Bernafas Lega

"Kondisinya sehat wal afiat. Sudah final keputusan tersebut, baik Tubagus Joddy maupun keluarganya menyatakan menerima putusan tersebut," ujarnya.

Majelis Hakim PN Jombang memvonis Tubagus Joddy dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan, Senin 11 April 2022.

Tidak hanya itu, Tubagus Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.

Baca Juga: Tarif Visa Kunjungan Naik Menjadi Rp2 Juta, Sebelumnya Hanya Rp718 Ribu untuk 60 Hari

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Tubagus Joddy menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim.

Baca Juga: Elkan Baggot, Pesepak Bola Pertama Indonesia Main Di Liga Profesional Inggris, Berikut Ini Profilnya

Tim penasihat hukumnya menilai vonis majelis hakim terlalu berat.

Karena ada beberapa hal yang semestinya meringankan klien mereka. Yaitu Joddy mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah mendapatkan maaf dari keluarga korban.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah